GTK Dikdas - Mencermati Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar tanggal 14 s.d. 28 September 2020 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3672/B1/TU/2020 perihal Pelaksanaan Tugas Secara
Work From Home (WFH) serta dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menutup sementara pelayanan tamu yang datang ke Kantor Dit. GTK Dikdas mulai tanggal 14 s.d. 28 September 2020.
Pelayanan tatap muka akan dibuka kembali menunggu kebijakan lebih lanjut.
Pelayanan untuk sementara dapat melalui media sosial Dit. GTK Pendidikan Dasar dengan alamat di bawah ini:
- Instagram : gtk.dikdas.kemdikbud
- Facebook : GTK Dikdas Kemdikbud
- Menu FAQ laman : http://pgdikdas.kemdikud.go.id/
Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3672/B1/TU/2020 selengkapnya dapat diunduh
di sini.
Comments